Senin, 24 Juni 2013

IT Forensik




TUGAS 3 ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI

1    1. Apa yang dimaksud dengan IT Forensik dan apa kegunaan dari IT Forensik tersebut?
Jawab :
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.
2     2. Jelaskan pengetahuan apa saja yang dibutuhkan dalam IT Forensik!
            Jawab :
       Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja
       Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda
       Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry
       Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.
Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu
3. Jelaskan contoh kasus yang berkaitan dengan IT Forensik !
       Jawab :
CONTOH KASUS PENGGUNAAN IT FORENSIK
Pada tanggal 29 September 2009, Polri akhirnya membedah isi laptop Noordin M. Top yang ditemukan dalam penggrebekan di Solo. Dalam temuan tersebut akhirnya terungkap video rekaman kedua ‘pengantin’ dalam ledakan bom di Mega Kuningan, Dani Dwi Permana dan Nana Ichwan Maulana.
Sekitar tiga minggu sebelum peledakan Dani Dwi Permana dan Nana Ichwan pada video tersebut setidaknya melakukan field tracking sebanyak dua kali ke lokasi JW. Marriot dan Ritz Carlton yang terletak di daerah elit dimana banyak Embassy disini, Mega Kuningan. Dalam melakukan survei tersebut Dani dan Nana didampingi oleh Syaifuddin Zuhri sebagai pemberi arahan dalam melakukan eksekusi bom bunuh diri.
Tampak dibelakang adalah target gedung Ritz Carlton “Dari digital evidences yang kita temukan, terungkap bahwa mereka sempat melakukan survei lebih dulu sebelum melakukan pengeboman,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Nanan Sukarna, Selasa (29/9).

Tampak “Pengantin” bermain HP sambil duduk dihamparan rumput yang terletak diseberang RItz Carlton Mega Kuningan Pada survei pertama, tanggal 21 Juni 2009 sekitar pukul 07.33, Dani dan Nana bersama Syaifuddin Zuhri memantau lokasi peledakan. Namun, mereka tidak masuk ke dalam Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton yang menjadi sasaran utama, ketiganya hanya berada di sekitar lapangan di sekitar lokasi tersebut. Nana dan Ichwan terlihat melakukan strecthing dan jogging di sekitar lokasi yang memang terhampar lapangan rumput yang seluas lapangan sepak bola.
Survei yang kedua dilakukan pada tanggal 28 Juni 2009 dan dilakukan sekitar pukul 17.40. Dani, Nana, dan Syaifuddin Zuhri kembali mendatangi lokasi yang sama untuk yang terakhir kalinya sebelum melakukan peledakan. Zuhri sempat terdengar mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan agar Amerika hancur, Australia hancur, dan Indonesia hancur
Dari rekaman terakhir, juga diperdengarkan pembicaraan Syaifuddin Zuhri dengan Nana dan Ichwan. Zuhri sempat terdengar mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan agar Amerika hancur, Australia hancur, dan Indonesia hancur. “Dari ucapan Zuhri terungkap mereka masih mengincar Amerika dan Australia sebagai target operasi” ungkap Nanan.
(Artikel : www.voa-islam.com/news/indonesia/2009/09/29/1234/isi-laptop-noordin-m-top-berisi-video-’pengantin/)
Menurut Kepala Unit Cyber Crime Bareskrim Polri, Komisaris Besar Petrus Golose, dalam laptop Noordin ada tulisan milik Saefudin Jaelani (SJ) alias Saefudin Zuhri. Dari dokumen tulisan Saefudin Jaelani (SJ), polisi bisa mengetahui pembagian tugas dalam jaringan teroris Noordin M Top. “Kita adalah organisasi yang rapi, ada pimpinan, ada bendahara, ada yang ngurusi dana, cari orang alias provokasi, mengeluarkan fatwa, menjaga keluarga mujahid, cari bahan peledak, cari senjata, urusan politik, mengambil film rekaman, kurir, pencari mobil,” kata Petrus, menirukan isi tulisan Saefudin Jaelani (SJ).
Kata Petrus, peran-peran tersebut bukan rekaan polisi, tapi berdasarkan tulisan anggota jaringan teroris. Selain merinci peran anggota jaringan teror, dari tulisan Saefudin Jaelani (SJ) juga bisa diketahui mengapa kelompok teroris Noordin M Top beroperasi di Indonesia. Termasuk mengapa teroris mengincar Amerika dan Australia. “Negara beserta sistem UU adalah kafir,” kata Petrus menirukan tulisanSaefudin Jaelani (SJ) . “Meneruskan dakwah di KBRI yang berujung pada sikap tak jelas dan kawan-kawan bermuamalah dengan toghut-toghut KBRI,” tambah Petrus, masih menirukan tulisan Saefudin Jaelani (SJ).
Menurut Petrus, sejak 2005 sampai saat ini,Saefudin Jaelani (SJ) punya posisi penting dalam jaringan Noordin. “Dia pimpinan strategis jaringan Al Qaeda Asia Tenggara,” tambah dia. Pria yang kerap disapa ‘Udin’ ini banyak terlibat dengan jaringan Al Qaeda.
Dalam pengeboman di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton 17 Juli 2009 lalu, Saefudin Jaelani (SJ) berperan sebagai pimpinan lapangan sekaligus perekrut pelaku bom, Dani Dwi Permana dan Nana Ikhwan Maulana. Saefudin Jaelani (SJ) kini masih dalam pengejaran Polri.
(Artikel : www.vivanews.com)

Selasa, 16 April 2013

TUGAS KE 2 ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI

TUGAS KE 2 ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI
Pertanyaan
1. Jelaskan apa motif/modus penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi sehingga muncul gangguan atau kerugian dari pihak yang memanfaatkan teknologi informasi!
2. Untuk mengatasi ganguan yang muncul pada pemanfaatan teknologi informasi hal-hal apa saja yang harus dilakukan, jelaskan!
3. Apa fungsi undang-undang atau dasar hukum dalam teknologi informasi, jelaskan!
Jawab:
1. Jelaskan apa motif/modus penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi sehingga muncul gangguan atau kerugian dari pihak yang memanfaatkan teknologi informasi
Jawab:
1. Keamanan merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian sistem informasi, yang dimaksudkan untuk mencegah ancaman terhadap sistem serta untuk mendeteksi dan membetulkan akibat segala kerusakan sistem.
Ancaman terhadap sistem informasi dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu ancaman aktif dan ancaman pasif.
a) Ancaman aktif, mencakup:
• Kecurangan
• kejahatan terhadap computer
b) Ancaman pasif, mencakup:
• kegagalan system
• kesalahan manusia
• bencana alam.
Saat ini ancaman tertinggi pada tehnologi sistim informasi adalah penyalahgunaan tehnologi tersebut pada kriminalitas atau cyber crime, misalnya:
o Unauthorized Access to Computer System and Service:
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam sistem jaringan komputer tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
o Illegal Contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
o Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
o Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
o Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
o Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
o Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
2. Untuk mengatasi ganguan yang muncul pada pemanfaatan teknologi informasi hal-hal apa saja yang harus dilakukan, jelaskan!
Jawab
o Pengendalian akses.
Pengendalian akses dapat dicapai dengan tiga langkah, yaitu:
a) Identifikasi pemakai (user identification).
Mula-mula pemakai mengidentifikasikan dirinya sendiri dengan menyediakan sesuatu yang diketahuinya, seperti kata sandi atau password. Identifikasi tersebut dapat mencakup lokasi pemakai, seperti titik masuk jaringan dan hak akses telepon.
b) Pembuktian keaslian pemakai (user authentication).
Setelah melewati identifikasi pertama, pemakai dapat membuktikan hak akses dengan menyediakan sesuatu yang ia punya, seperti kartu id (smart card, token dan identification chip), tanda tangan, suara atau pola ucapan.
c) Otorisasi pemakai (user authorization).
Setelah melewati pemeriksaan identifikasi dan pembuktian keaslian, maka orang tersebut dapat diberi hak wewenang untuk mengakses dan melakukan perubahan dari suatu file atau data.
o Memantau adanya serangan pada sistem.
Sistem pemantau (monitoring system) digunakan untuk mengetahui adanya penyusup yang masuk kedalam sistem (intruder) atau adanya serangan (attack) dari hacker. sistem ini biasa disebut “intruder detection system” (IDS). Sistem ini dapat memberitahu admin melalui e-mail atau melalui mekanisme lain. Terdapat berbagai cara untuk memantau adanya penyusup. Ada yang bersifat aktif dan pasif. IDS cara yang pasif misalnya dengan melakukan pemantauan pada logfile.
o Penggunaan enkripsi.
Salah satau mekanisme untuk meningkatkan keamanan sistem yaitu dengan menggunakan teknologi enkripsi data. Data-data yang dikirimkan diubah sedemikian rupa sehingga tidak mudah diketahui oleh orang lain yang tidak berhak.
3. Apa fungsi undang-undang atau dasar hukum dalam teknologi informasi, jelaskan!
Jawab:
o Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Hal ini tidak lepas juga dari “Aspek Prosedural” seperti yuridiksi, pembuktian, penyedikan, kontrak/transaksi elektronik dll. Misalnya : e-c0mmerce, e-government, e-learning, e-health dsb.
o Ruang Lingkup
Ruang lingkup cyber law sangatlah luas, diantaranya :
 Bisnis (Bussines)
 Konsumen (Consumer)
 Penyedia Layanan (Service Providers)
 Internet Banking
 Pedagang Perantara (Intermediaers)
 dll.
o Macam
Macam-macam cyber law dibagi 2 , diantaraya :
1. Hukum Informasi
2. Hukum Sistem Informasi
3. Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
4. UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elktronik)
Penjelasan singkat beberapa Hukum mengenai Cyber Law, UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik)
UU ITE adalah Undang-undang yang mengatur hubungan hukum yang dilakukan melalui komputer, jaringan komputer atau media elektronik. Undang-undang ini memiliki cakupan yang sangat luas baik mengenai subyeknya yang memanfaatkan komputer, jaringan komputer ataupun media elektonik, bahkan juga objeknya yang meliputi berbagai kebutuhan barang dan jasa.
Ciri-ciri transaksi “E-Commerce” :
 Transaksi Tanpa Batas : Individu atau perusahaan dengan modal besar dapat memasarkan produkny ke luar negeri.
 Transaksi Anonym : Penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi tidak harus bertemu tatap muka, namun cukup hanya melalui internet saja.
 Produk digital dan non-digital : Dapat dipasarkan dengan Online atau melalui internet dengan cara di download secara elektronik.
 Produk barang tak berwujud : Misalnya Software atau ide-ide yang dijual seputar IT melalui internet.
UU ITE akan menjadi dasar dalam proses penegakan terhadap kejahatan yang mengunakan sarana elektronik dan komputer, pencucian uang bahkan Kejahatan Terorisme. Diantaranya yang perlu diatur :
 Perlu dilakukan pebatasan atau limitasi atas tanggung-jawab sehingga tidak akan melampaui batas.
 Segala bukti yang dihasilkan oleh sistem informasi harus dapat menjadi bukti di pengadilan. Misalnya : Printout.
 Perlunya aspek perlindungan hukum terhadap Bank Senttral atau Lembaga Keuangan dari kemungkinan adanya gangguan dan ancaman kejahatan elektronik.
 Perlunya ancaman pidana yang bersifat deterrensehingga dapat memberikan perlindungan terhadap integritas sistem dan nilai investasi yang telah dibangun dengan alokasi sumber daya yang cukup besar.
o Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karyakoreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya denganpewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
o UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakancyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di dunia maya.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
 Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
 Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
 Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
 Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) mengalami banyak perubahan dari naskah awal yang disampaikan Pemerintah ke DPR RI. Perubahan paling signifikan ada pada Bab Berikut Naskah Lengkap RUU ITE hasil Panja.
1. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
2. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
3. bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
4. bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional;
5. bahwa pemanfaatan teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu diperlukan langkah konkret dalam bentuk peraturan perundang-undangan;
6. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya, sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), electronic mail, telegram, telex, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
4. Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7. Penanda tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan tanda tangan elektronik.
8. Lembaga sertifikasi keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam transaksi elektronik.
1. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
2. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
15. Penerima adalah subjek hukum yang menerima informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dari pengirim.
16. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
17. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18. Kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.
19. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau sistem elektronik lainnya.
21. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan/atau swasta.
22. Orang adalah orang perseorangan baik warga negara Indonesia, warga negara asing maupun badan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
3. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuannya di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi secara seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;
Rumusan Tambahan dari FPDIP
5. mempercepat tercapainya keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi dalam rangka menghadapi perkembangan Teknologi informasi dunia.
Rumusan Tambahan dari FPPP
6. mewujudkan tercapainya keadilan sosial dan kepastian hukum.
Rumusan Tambahan dari F-PKB
7. memberi rasa aman, dan adanya kepastian hukum bagi pengguna dan pemanfaat teknologi informasi.
Sumber:
http://blogekokukuh.blogspot.com/2012/04/tugas-2-etika-dan-profesionalisme-tsi.html
http://digital-manga.blogspot.com/2013/04/tugas-2-etika-dan-profesionalisme-tsi.html
http://fajw.blogspot.com/2012/04/tugas-2-etika-profesionalisme-tsi.html
http://ilovemygoogle.wordpress.com/2012/03/30/tugas-etika-profesionalisme-tsi-bab-1-sd-10/

Rabu, 16 Januari 2013

Penerapan E-book

Penerapan E-Book


1.   Penerapan E-book
Penerapan E-book sudah banyak dilakukan oleh berbagai instansi, baik pemerintahan, pendidikan maupun untuk hiburan. E-book yang akan dibahas adalah E-Book berbasis Pendidikan dan E-Book berbasis hiburan.
a.      E-Book Pendidikan
Tampilan E-Book disamping merupakan salah satu contoh e-book berbasis pendidikan berupa ensiklopedia yang dibuat oleh Milles Kelly. Ensiklopedi e-Book di atas berisi tentang pengetahuan mengenai dinosaurus di zaman prasejarah yang dapat menambah pengetahuan para pembacannya. Selain Ensiklopedia E-book dalam dunia pendidikan banyak contoh lainnnya. Seperti e-book pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Contohnya e-book berbasis pengetahuan lainnya.

e-book tentang mata pelajaran ekonomi

b.     E-Book Hiburan
E-book disamping merupakan tampilan e-book untuk hiburan. Tampilan e-book disamping merupakan salah satu novel Harry Potter karya J.K.Rowling yang sampai saat ini masih di gandrungi para remaja di dunia. Pemanfaatana e-book di dunia hiburan sangat bermanfaat bagi user dan publisher. Karena sebuah publisher tidak perlu mengeluarkan biaya untuk cetak dan memperbanyak novel tersebut malinkan hanya dengan mendownload melalui internet.


Tampilan di atas merupakan contoh lain dari e-book berbasis hiburan berupa dongeng yang didalamnya terdapat beberapa pilihan antara dongeng, fable, dan cerita. Apabila kita memilih salah satu dari kategori tersebut maka tampilan selanjtnya akan berupa daftar judul dari e-book. Dan apabila kita telah memilih judul yang diinginkan maka tampilannya akan masuk ke bagian cerita.
E-book dibuat dalam berbagai macam kategori dimaksudkan agar dari setiap kategori yang di buat menjadi e-book dapat memudahkan bagi pembaca yang datang dari berbagai kalangan dan usia, sehingga memudahkan mereka dapat membacanya kapanpun dan dimanapun.

2.  Kesimpulan
Lahirnya teknologi buku elektronik atau e-book turut pula mempengaruhi dunia pendidikan. E-book  dapat menjadi sarana alternatif yang efektif dalam proses pembelajaran. Tanpa kita sadari perlahan-lahan e-book turut menggeser peranan buku cetak dalam proses belajar di masyarakat.

Penggunaan e-book memiliki banyak manfaat diantaranya e-book memiliki ukuran yang relatif kecil, mudah dibawa, mudah diproses, dan lebih interaktif. Selain itu pendistribusian dan penggandaan e-book yang relatif lebih mudah juga menjadi sisi positif dari penggunaan e-book yang mungkin dapat menjadi pertimbangan dalam menggunakan e-book sebagai sarana ajar dalam proses pembelajaran.

Tetapi disamping memberikan manfaat, penggunaan e-book pun dapat memberikan dampak dan konsekuensi bagi masyarakat luas, baik itu dampak positif maupun negatif seperti mempengaruhi para pekerja di dunia penerbitan selain itutidak meratanya masyarakat yang dapat mengakses internet menyebabkan e-book tidak dapat diakses oleh masyarakat yang mungkin tidak akrab dengan internet.

E-book

E-BOOK
1.        Pengenalan E-Book
Saat ini perkembangan teknologi di dunia semakin pesat dari hari ke hari. Hal tersebut tentunya memberikan dampak bagi segala aspek kehidupan masyarakat.
Dalam dunia pendidikan dampak dari perkembangan teknologi dapat terlihat dari perubahan metode dan sarana ajar. Lahirnya teknologi electronic book atau sering disingkat dengan e-book merupakan salah satu contoh perkembangan teknologi yang turut berdampak pada perubahan metode dan sarana ajar.
Berbeda dengan metode dan sarana ajar tradisional yang lebih menitikberatkan pada peranan guru dan buku cetak sebagai penunjang proses belajar. Dewasa ini peranan teknologi lebih mendominasi dalam proses belajar. Peranan e-book sebagai bahan ajar mulai menggantikan peranan buku cetak yang sebelumnya lebih banyak digunakan oleh masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh melalui http://hurunnada.wordpress.com, dalam 20 tahun terakhir para remaja pembeli buku di seluruh dunia menurun hingga separuhnya. Rata-rata remaja dan masyarakat lebih memilih untuk menghabiskan waktunya untuk membaca e-book atau mencari informasi dari situs-situs yang tersedia di internet dibandingkan membaca buku cetak.
Penggunaan e-book sebagai sarana ajar memang sudah semakin menjamur dikalangan masyarakat. Diana AV dalam tulisannya yang berjudul “Buku Elektronik Akan Kuasai Pasar Buku Cetak Lima Tahun” (http://indonesiabuku.com) mengutip perkataan Presiden Digital Reading Business Division Sony, Steve Haber, yang memperkirakan dalam waktu lima tahun penjualan buku elektronik (e-book) dapat melampaui penjualan buku konvensional. Perkembangan teknologi e-book yang semakin pesat memungkinkan teknologi ini digunakan sebagai sarana alternatif dalam proses pembelajaran.
2.     Pengertian E-book
Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai peranan e-book sebagai sarana alternatif dalam proses pembelajaran, kita harus mengenal terlebih dahulu mengenai buku elektronik (e-book).
Menurut www.id.wikipedia.org (2011) buku elektronik atau e-book adalah salah satu teknologi yang memanfaatkan komputer untuk menayangkan informasi multimedia dalam bentuk yang ringkas dan dinamis.” 
Sedangkan Rattahpinnusa HH dalam tulisannya yang berjudul “Kontroversi Penggunaan E-book Sebagai Bahan Ajar” mengutip pendapat Prita Wulandari (2006) yang menyebutkan bahwa ”e-book merupakan versi elektronik buku tercetak tradisional yang dapat dibaca menggunakan personal komputer atau menggunakan peralatan yang didesain khusus untuk membaca e-book. Peralatan tersebut bisa berupa tablet type, hand held device (PDA) atau eBook reader”.
Berdasarkan kedua definisi di atas maka dapat kita simpulkan bahwa e-book  atau buku elektronik merupakan bentuk lain dari buku cetak yang disimpan dalam bentuk elektronik dan memanfaatkan software komputer (misalnya e-book reader)untuk dapat membaca buku tersebut.
3.     Sejarah dan Perkembangan Teknologi E-book
Sejarah dan perkembangan e-book tidak terlepas dari Proyek Gutenberg yang dirintis oleh Michael Hart pada 1971. E-book yang paling dahulu diimplementasikan adalah suatu prototipe desain yang dirancang dalam Dynabook yang menyisipkan PARC (komputer pribadi yang memiliki tujuan umum untuk dapat menampilkan buku bacaan).
Semenjak saat itu, Proyek Gutenberg terus berkembang dengan cepat. Ribuan sukarelawan terlibat dalam proyek ini. Penggunaan internet yang semakin umum pada tahun 1990an juga membuat perkembangan e-book menjadi semakin mudah dan cepat. Sampai saat ini saja terdapat sekitar 28.000 buku yang disediakan gratis melalui Proyek Gutenberg. Buku-buku itu dapat diunduh oleh pengguna internet secara gratis. Sejumlah buku ternama karangan para sastrawan dunia seperti Frank Kafka, James Joyce, Mark Twain, dan Leo Tolstoy tersedia di situs ini.
Dengan bertambahnya jumlah masyarakat pengguna e-book maka situs-situs yang menawarkan berbagai jenis e-book semakin bertambah. Situs-situs penyedia e-book juga menyediakan berbagai macam buku yang sebelumnya pernah dicetak dalam bentuk kertas. Hal ini tentunya diperbolehkan setelah memperoleh izin atashak cipta dari pengarang/penerbit atau setelah hak cipta buku tersebut menjadi milik publik atau biasa disebut "public domain". Biasanya setelah melewati jangka waktu lima puluh tahun setelah pengarang buku tersebut meninggal dunia. Memang tidak semua situs di internet menyediakan e-book secara gratis. Hal tersebut bergantung dari jenis buku maupun pengarangnya. Apabila buku tersebut berlisensi maka biasanya dikenakan biaya untuk mengunduh e-book tersebut. Meski begitu tidak dapat dipungkiri bahwa cukup banyak pula situs yang menyediakan e-book secara gratis.
Sebagai contoh perpustakaan dunia maya seperti online books library yang menyatakan sanggup menyediakan lebih dari 10.000 buku. Buku-buku karangan Vladimir Nabokov, Henrik Ibsen, Yusuf Qardhawi, Harun Yahya, Sa’di, Tagore, Ibn Al Arabi juga dapat diunduh pengunjung secara gratis. Perpustakaan online lainnya seperti Questia Online Library bahkan mampu menyediakan 70.000 buku dan 2 juta artikel dari sejumlah koran, majalah, dan berbagai jurnal. Terdapat banyak buku-buku bagus di situs ini, mulai novel Ulyses James Joyce, novel Charles Dicken Great Expectation dan sejumlah buku karya penulis terkenal lain seperti karya Sigmund Freud dan Marry Shelley. Amazon.com pun telah meluncurkan Amazon Kindle pada tahun 2009 yangsukses menguasai pasar  perangkat e-book bersama Sony PRS-500. Namun padaMaret 2010, Barnes & Noble Nook dikabarkan mampu menjual perangkat lebih banyak dari Kindle dan pada 27 Januari 2011 Apple Inc. meluncurkan perangkat multi fungsi yang dikenal dengan nama iPad yang sudah mengadakan perjanjian dengan lima dari enam penerbit besar, sehingga kemungkinkan pengguna iPad untuk mengunduh e-book dari penerbit-penerbit itu secara gratis.
4.     Format-format E-book
Ada beberapa format e-book yang banyak dipergunakan, diantaranya:
a. Teks Polos
Teks polos adalah format paling sederhana yang dapat dilihat hampir dalam setiap piranti lunak menggunakan komputer personal. Untuk beberapa device mobile format dapat dibaca menggunakan piranti lunak yang harus lebih dahulu diinstal.
b.  PDF
Format  
pdf memberikan kelebihan dalam hal format yang siap untuk dicetak. Bentuknya mirip dengan bentuk buku sebenarnya. Selain itu terdapat pula fitur pencarian, daftar isi, memuat gambar, pranala luar dan juga multimedia.
c.  JPEG
Seperti halnya format gambar lainnya, format 
JPEG memliki ukuran yang besar dibandingkan informasi teks yang dikandungnya, oleh karena itu format ini umumnya populer bukan untuk buku elektronik yang memilki banyak teks akan tetapi untuk jenis buku komik atau manga yang proporsinya lebih didominasi oleh gambar.
 d.  LIT
Format  LIT merupakan format dari Microsoft Reader yang  memungkinkan teks dalam buku elektronik disesuaikan dengan lebar layar device mobile yang digunakan untuk membacanya. Format ini memiliki kelebihan bentuk huruf yang  nyaman untuk dibaca.
e.  HTML
Dalam format 
HTML ini gambar dan teks dapat diakomodasi. Layout tulisan dan gambar dapat diatur, akan tetapi hasil dalam layar kadang tidak sesuai apabila dicetak.6 
f.  Format  Open Electronic Book Package
Format ini dikenal pula sebagai 
OPF Flip Book.OPF adalah suatu format buku elektronik yang berbasis pada XML yang dibuat oleh sistem buku elektronik. Buku elektronik dalam format ini dikenal saat Flip Books sebagai piranti lunak penyaji menampilkan buku dalam format 3D yang bisa dibuka-buka (flipping). Terdapat suatu proyek yang sedang berjalan yang berupaya agar format OPF ini dapat dibaca menggunakan penjelajah Internet standar (semisal: Mozilla, Firefox, atau Microsoft Internet Explorer), tanpa perlu adanya perlengkapan (piranti lunak, plugin) tambahan. Saat ini untuk melihat buku elektronik dalam format OPF sehingga diperoleh rasa benar-benar membuka buku (flipping experience) diperlukan piranti lunak penyaji pada sisi klien atau .pengguna.
5.     Peranan E-book Sebagai Sarana Alternatif dalam Proses Pembelajaran
Saat ini penggunaan e-book di tengah masyarakat sudah mulai populer. E-book mulai memiliki peranan di dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan.
Peranan e-book yang utama adalah sebagai sarana yang menunjang dalam proses pembelajaran bagi pelajar dan masyarakat. Penggunaan e-book saat ini bahkan mulai menggantikan peranan buku cetak sebagai sarana belajar. E-book dinilai memiliki keunggulan dibandingkan sarana ajar lain seperti buku atau diktat.
Berdasarkan pada buku “Rancangan abc e-book” karya Budi Raharjo (2002:3) dan tulisan Rizky Lestari Kusuma yang berjudul “E- book di Indonesia” (http://theploop.blogspot.com)ada beberapa keunggulan e-book. Diantaranya adalah sebagai berikut.
a.          Ukuran fisik kecil
Karena e-book memiliki format digital, maka e-book dapat disimpan dalam penyimpan data (harddisk, CD-ROM, DVD) dalam format yang kompak.Puluhan, bahkan ratusan buku dapat disimpan dalam sebuah DVD sehingga tidak mengambil banyak tempat (ruangan yang besar).
b.      Mudah dibawa
Karena ukurannya yang kecil format e-book dapat dibawa dengan mudah,sementara itu membawa buku dalam format cetak sangat berat dan merepotkan.
c.       Tidak lapuk 
            E-book tidak dapat menjadi lapuk layaknya buku biasa. Format digital dari e-book 
            dapat bertahan sepanjang masa dengan kualitas yang tidak berubah.
d.         Mudah diproses
Isi dari e-book dapat dilacak dan dicari dengan mudah dan cepat. Hal ini sangat      bermanfaat bagi orang yang tengah melakukan studi literatur.
e.                     Dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak dapat membaca
Karena format e-book dapat diproses oleh komputer, maka isi dari e-book dapat “dibacakan” oleh sebuah komputer dengan menggunakan text tospeech synthesizer. Tentunya riset masih dibutuhkan untuk membuat teknologi pembacaan yang bagus. Selain untuk orang buta, pembacaan ini juga dapat digunakan oleh orang yang buta huruf. Selain itu peragaan juga dapat diset dengan menggunakan huruf (font) yang besar bagi orang yang sulit membaca dengan huruf kecil.
f.                      Penggandaan yang mudah dan murah
Untuk membuat ribuan copy dari e-book dapat dilakukan dengan murah,sementara untuk mencetak ribuan buku membutuhkan biaya yang sangat mahal.
g.          Mudah didistribusikan
Pendistribusian dapat menggunakan media elektronik seperti Internet.Pengiriman e-book dari Amerika ke Indonesia dapat dilakukan dalam hitungan menit dan memiliki biaya yang murah. Buku pun langsung dapat dibaca saat itu juga. Pengiriman buku secara fisik membutuhkan waktu yang lama (harian & bahkan mingguan) dan mahal. Belum lagi terdapat resiko buku yang hilang dalam perjalanan. Proses distribusi secara elektronik ini memungkinkan adanya perpustakaan elektronik dimana seseorang dapat meminjam buku melalui Internet (check out counter di Internet) dan buku akan “dikembalikan” setelah masa peminjaman berlalu.
h.      Lebih interaktif 
E-book memudahkan menyampaikan informasi yang interaktif. Dalam e-book  dapat ditampilkan ilustrasi multimedia, misalnya dengan animasi untuk menunjukkan poin yang ingin dibicarakan. Hal ini tidak dapat atausulit dilakukan dengan menggunakan buku yang konvensional.
i.           Mudah diperbarui
Artinya, jika terdapat bacaan versi terbaru, tinggal diunduh saja. E-book  yang lama, dapat disimpan dalam hardisk. Selain itu, e-book  ini juga mudah diakses kapan saja dan di mana saja. Jadi, kita tidak perlu khawatir jika bahan bacaan kita tertinggal di rumah karena internet memudahkan kitadalam mengakses buku elektronik tersebut kembali.
j.        Hemat kertas
Dengan e-book kegiatan administrasi yang boros seperti penggunaan kertas dapat dikurangi. Selain itu, bagi guru dan siswa di lingkungan akademik dapat menggunakan buku elektronik ini untuk berbagi ilmu. Tugas siswa berupa paper atau jurnal pun dapat dikumpulkan dalam bentuk elektronik.Tidak dapat dipungkiri, dalam beberapa hal, keberadaan buku cetak memang masih dibutuhkan. Namun, adanya buku elektronik ini, penggunan buku cetak bisa diminimalisasi.
k.                    Mengurangi dampak pemanasan global
Kita tahu bahwa buku yang biasa kita gunakan terbuat dari bubur kertas yang dihasilkan dari pengolahan batang pohon. Pohon-pohon tersebut diperoleh dengan menebang hutan. Hutan menjadi gundul dan terkadang diselingi dengan kebakaran, baik disengaja ataupun tidak. Asap yang timbul mengandung karbondioksida dan karbonmonoksida yang menjadi cikal bakal melubangnya lapisan ozon. Terjadilah pemanasan global yang meresahkan warga dunia belakangan ini. Tentu saja dampaknya akanberbeda jika kita perlahan-lahan mengurangi penggunaan buku dan beralihke buku elektronik. Hutan kita tidak banyak ditebang, ketersediaan oksigen menjadi lebih banyak, dampak pemanasan global dapat berkurang, danbumi pun lebih sehat.
Banyaknya keunggulan e-book dibandingkan sarana ajar yang lain membuat e-book kian dilirik oleh masyarakat. Maka tidak heran jika peranan e-book  pun mulai menggantikan penggunaan sarana ajar yang lain. Penggunaan e-book pun semakin mendominasi. Hadirnya teknologi e-book membawa angin segar bagi dunia pendidikan. Lahirnya e-book membawa alternatif sarana ajar baru yang dapat dipilih oleh masyarakat luas.
6.      Dampak Penggunaan E-book
Tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan e-book sebagai alternatif dalam proses pembelajaran akan membawa perubahan pada masyarakat luas. Hal ini dapat memberikan dampak dalam kehidupan masyarakat baik itu dampak positif maupun dampak negatif.
a.      Dampak Positif 
1.      Menambah pengetahuan dan wawasan
Penggunaan e-book sebagai sarana alternatif dalam proses belajar memang lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dan yang diinginkan tanpa harus berlama-lama mencari informasi dan data darimedia cetak. Hal ini tentunya lebih mempersingkat waktu dalam mencari data yang dibutuhkan. Dampak dari semakin sedikit waktu yang kitabutuhkan untuk mencari suatu informasi maka semakin banyak informasi yang dapat kita cari selama waktu yang tersisa sehingga dapat memperkaya wawasan kita.
2.      Perubahan metode ajar menjadi lebih interaktif 
Perubahan sarana ajar tentunya akan memberikan dampak bagi perubahan metode ajar. Peralihan sarana ajar dari buku cetak ke dalam e-book membuat metode ajar dalam bidang pendidikan sedikit berubah. Berbeda dengan metode ajar konvensional yang hanya menitik beratkan pada penjelasan dari guru dan buku cetak, metode ajar pengguna e-book menjadi lebih atraktif. Para pengguna e-book dapat mencari informasi yang ingin diketahui dengan cepat dan murah karena mudahnya akses e-book. Terlebih lagi format isi e-book yang lebih menarik membuat para pengguna e-book menjadi lebih dapat memahami informasi dari e-book daripada buku cetak.
3.      Menghemat pengeluaran dalam proses belajar
Tidak dapat dipungkiri bahwa banyaknya masyarakat Indonesia yang tidak mengenyam dan memperoleh pendidikan yang layak adalah karenatingginya biaya yang harus dihabiskan untuk proses belajar diantaranyauntuk membayar sarana dan prasarana pendidikan. Padahal tidak semuaorang mampu membayarnya. Dengan lahirnya e-book  yang notabenenya memiliki biaya yang lebih murah dibandingkan membeli buku cetak makahal ini tentunya dapat menghemat pengeluaran yang harus dihabiskan untuk sarana ajar.
b.    Dampak Negatif 
1.      Mempengaruhi orang-orang yang terkait dalam bidang penerbitan seperti penulis, penerbit, pedagang dan konsumen buku cetak.
Jika pengguna buku cetak beralih ke e-book maka hal ini sangat berdampak pada orang-orang yang terkait dalam bidang penerbitan. Penurunan konsumsi masyarakat akan buku cetak mengakibatkan berkurangnya produksi pihak penerbitan. Jika hal ini terjadi maka akan mempengaruhi kehidupan masyarakat yang tergantung pada dunia penerbitan
2.      Tidak semua orang dapat mengakses informasi dari e-book.
Tingkat melek teknologi masih relatif belum merata di Indonesia. Konsekuensinya tidak semua orang dapat mengakses internet untuk mendownload e-book. Jika lebih banyak buku yang diterbitkan melalui e-book tanpa tersedia versi buku cetaknya, maka informasi yang terdapat didalam e-book tidak akan dapat diakses oleh masyarakat luas. Hanya kalangan yang akrab dengan internet yang dapat mengaksesnya.
3.    Berkurangnya kesenangan dalam membaca buku.
Tidak dapat dipungkiri bahwa bagi para pecinta buku, terdapat kesenangan saat membuka dan membaca setiap lembar pada buku cetak, membaca sebelum tidur, membawanya ke sekolah, ke tempat rekreasi dan kantor,atau bahkan membacanya dalam setiap kesempatan, tidak dapat dibandingkan dengan membaca buku elektronik.. Kesenangan itu tentunyaakan menghilang ketika beralihnya buku cetak ke e-book. Dalam beberapa hal peran buku elektronik sangat terbatas, contohnya tidak dengan mudah dijadikan sebagai hadiah dan kado, atau disusun rapi dalam rak buku layaknya pustaka pribadi. Mungkin saja manusia menjadi sangat akrab dengan buku cetak dan membacanya berulang kali, atau bahkan member catatan penting di sampingnya, dan hal ini tidak mungkin dilakukan terhadap buku elektronik. Hingga saat ini, mayoritas masyarakat masih sangat senang mengunjungi toko-toko buku dan mencarinya satu persatu dirak-rak buku yang tersedia
7.    Kesimpulan
Lahirnya teknologi buku elektronik atau e-book turut pula mempengaruhi dunia pendidikan. E-book  dapat menjadi sarana alternatif yang efektif dalam proses pembelajaran. Tanpa kita sadari perlahan-lahan e-book turut menggeser peranan buku cetak dalam proses belajar di masyarakat.
Penggunaan e-book memiliki banyak manfaat diantaranya e-book memiliki ukuran yang relatif kecil, mudah dibawa, mudah diproses, dan lebih interaktif. Selain itu pendistribusian dan penggandaan e-book yang relatif lebih mudah juga menjadi sisi positif dari penggunaan e-book yang mungkin dapat menjadi pertimbangan dalam menggunakan e-book sebagai sarana ajar dalam proses pembelajaran.
Tetapi disamping memberikan manfaat, penggunaan e-book pun dapat memberikan dampak dan konsekuensi bagi masyarakat luas, baik itu dampak positif maupun negatif seperti mempengaruhi para pekerja di dunia penerbitan selain itutidak meratanya masyarakat yang dapat mengakses internet menyebabkan e-book tidak dapat diakses oleh masyarakat yang mungkin tidak akrab dengan internet.