TUGAS KE 2 ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI
Pertanyaan
1. Jelaskan apa motif/modus penyalahgunaan pemanfaatan teknologi
informasi sehingga muncul gangguan atau kerugian dari pihak yang
memanfaatkan teknologi informasi!
2. Untuk mengatasi ganguan yang muncul pada pemanfaatan teknologi informasi hal-hal apa saja yang harus dilakukan, jelaskan!
3. Apa fungsi undang-undang atau dasar hukum dalam teknologi informasi, jelaskan!
Jawab:
1. Jelaskan apa motif/modus penyalahgunaan pemanfaatan teknologi
informasi sehingga muncul gangguan atau kerugian dari pihak yang
memanfaatkan teknologi informasi
Jawab:
1. Keamanan merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam
pengoperasian sistem informasi, yang dimaksudkan untuk mencegah ancaman
terhadap sistem serta untuk mendeteksi dan membetulkan akibat segala
kerusakan sistem.
Ancaman terhadap sistem informasi dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu ancaman aktif dan ancaman pasif.
a) Ancaman aktif, mencakup:
• Kecurangan
• kejahatan terhadap computer
b) Ancaman pasif, mencakup:
• kegagalan system
• kesalahan manusia
• bencana alam.
Saat ini ancaman tertinggi pada tehnologi sistim informasi adalah
penyalahgunaan tehnologi tersebut pada kriminalitas atau cyber crime,
misalnya:
o Unauthorized Access to Computer System and Service:
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam sistem
jaringan komputer tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena
merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi Internet/intranet.
o Illegal Contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga
diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau
pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
o Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit
yang dapat saja disalah gunakan.
o Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya
(data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung
dalam jaringan komputer).
o Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun
suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
o Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada
web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu
informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
o Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
2. Untuk mengatasi ganguan yang muncul pada pemanfaatan teknologi informasi hal-hal apa saja yang harus dilakukan, jelaskan!
Jawab
o Pengendalian akses.
Pengendalian akses dapat dicapai dengan tiga langkah, yaitu:
a) Identifikasi pemakai (user identification).
Mula-mula pemakai mengidentifikasikan dirinya sendiri dengan menyediakan
sesuatu yang diketahuinya, seperti kata sandi atau password.
Identifikasi tersebut dapat mencakup lokasi pemakai, seperti titik masuk
jaringan dan hak akses telepon.
b) Pembuktian keaslian pemakai (user authentication).
Setelah melewati identifikasi pertama, pemakai dapat membuktikan hak
akses dengan menyediakan sesuatu yang ia punya, seperti kartu id (smart
card, token dan identification chip), tanda tangan, suara atau pola
ucapan.
c) Otorisasi pemakai (user authorization).
Setelah melewati pemeriksaan identifikasi dan pembuktian keaslian, maka
orang tersebut dapat diberi hak wewenang untuk mengakses dan melakukan
perubahan dari suatu file atau data.
o Memantau adanya serangan pada sistem.
Sistem pemantau (monitoring system) digunakan untuk mengetahui adanya
penyusup yang masuk kedalam sistem (intruder) atau adanya serangan
(attack) dari hacker. sistem ini biasa disebut “intruder detection
system” (IDS). Sistem ini dapat memberitahu admin melalui e-mail atau
melalui mekanisme lain. Terdapat berbagai cara untuk memantau adanya
penyusup. Ada yang bersifat aktif dan pasif. IDS cara yang pasif
misalnya dengan melakukan pemantauan pada logfile.
o Penggunaan enkripsi.
Salah satau mekanisme untuk meningkatkan keamanan sistem yaitu dengan
menggunakan teknologi enkripsi data. Data-data yang dikirimkan diubah
sedemikian rupa sehingga tidak mudah diketahui oleh orang lain yang
tidak berhak.
3. Apa fungsi undang-undang atau dasar hukum dalam teknologi informasi, jelaskan!
Jawab:
o Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang
diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek
aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya
atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Hal
ini tidak lepas juga dari “Aspek Prosedural” seperti yuridiksi,
pembuktian, penyedikan, kontrak/transaksi elektronik dll. Misalnya :
e-c0mmerce, e-government, e-learning, e-health dsb.
o Ruang Lingkup
Ruang lingkup cyber law sangatlah luas, diantaranya :
Bisnis (Bussines)
Konsumen (Consumer)
Penyedia Layanan (Service Providers)
Internet Banking
Pedagang Perantara (Intermediaers)
dll.
o Macam
Macam-macam cyber law dibagi 2 , diantaraya :
1. Hukum Informasi
2. Hukum Sistem Informasi
3. Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
4. UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elktronik)
Penjelasan singkat beberapa Hukum mengenai Cyber Law, UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik)
UU ITE adalah Undang-undang yang mengatur hubungan hukum yang dilakukan
melalui komputer, jaringan komputer atau media elektronik. Undang-undang
ini memiliki cakupan yang sangat luas baik mengenai subyeknya yang
memanfaatkan komputer, jaringan komputer ataupun media elektonik, bahkan
juga objeknya yang meliputi berbagai kebutuhan barang dan jasa.
Ciri-ciri transaksi “E-Commerce” :
Transaksi Tanpa Batas : Individu atau perusahaan dengan modal besar dapat memasarkan produkny ke luar negeri.
Transaksi Anonym : Penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi tidak
harus bertemu tatap muka, namun cukup hanya melalui internet saja.
Produk digital dan non-digital : Dapat dipasarkan dengan Online atau
melalui internet dengan cara di download secara elektronik.
Produk barang tak berwujud : Misalnya Software atau ide-ide yang dijual seputar IT melalui internet.
UU ITE akan menjadi dasar dalam proses penegakan terhadap kejahatan yang
mengunakan sarana elektronik dan komputer, pencucian uang bahkan
Kejahatan Terorisme. Diantaranya yang perlu diatur :
Perlu dilakukan pebatasan atau limitasi atas tanggung-jawab sehingga tidak akan melampaui batas.
Segala bukti yang dihasilkan oleh sistem informasi harus dapat menjadi bukti di pengadilan. Misalnya : Printout.
Perlunya aspek perlindungan hukum terhadap Bank Senttral atau Lembaga
Keuangan dari kemungkinan adanya gangguan dan ancaman kejahatan
elektronik.
Perlunya ancaman pidana yang bersifat deterrensehingga dapat
memberikan perlindungan terhadap integritas sistem dan nilai investasi
yang telah dibangun dengan alokasi sumber daya yang cukup besar.
o Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”.
Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
“ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karyakoreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,patung,
foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta,
yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam
undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
(pasal 1 butir 1).
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat
dialihkan, misalnya denganpewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002
pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain
melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan
tertentu (UU 19/2002 bab V).
o UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan
DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi
ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang
cyberspace law. UU ini merupakancyberlaw di Indonesia, karena muatan dan
cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman
bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya
guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana
tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena
penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara
kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita
dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara
luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga
merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi
untuk disegala bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan
berekspresi apalagi di dunia maya.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat
perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi
ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi
Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan
potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan
bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia
dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU
ITE) hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) mengalami banyak perubahan
dari naskah awal yang disampaikan Pemerintah ke DPR RI. Perubahan paling
signifikan ada pada Bab Berikut Naskah Lengkap RUU ITE hasil Panja.
1. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan
yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di
masyarakat;
2. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai
bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya
pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di
tingkat nasional sehingga pembangunan teknologi informasi dapat
dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan
masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
3. bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian
pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam
berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya
bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
4. bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus
dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan
kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi
kepentingan nasional;
5. bahwa pemanfaatan teknologi informasi berperan penting dalam
perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu diperlukan langkah konkret
dalam bentuk peraturan perundang-undangan;
6. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi
melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya, sehingga pemanfaatan
teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah
penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial
budaya masyarakat Indonesia;
7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan
menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal,
atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan
penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), electronic mail,
telegram, telex, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya yang telah diolah sehingga
mempunyai arti.
4. Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari
informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang
memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status
subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik.
7. Penanda tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan tanda tangan elektronik.
8. Lembaga sertifikasi keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk
oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh pemerintah
dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam
transaksi elektronik.
1. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang
berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan
mengaudit sertifikat elektronik.
2. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang
dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi
elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol
atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
15. Penerima adalah subjek hukum yang menerima informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dari pengirim.
16. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
17. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem
elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18. Kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.
19. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan,
organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi
melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat
unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau
kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik lainnya.
21. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan/atau swasta.
22. Orang adalah orang perseorangan baik warga negara Indonesia, warga negara asing maupun badan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan
hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar
wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan
berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik,
dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
3. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara
optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian
hukum;
4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan
pemikiran dan kemampuannya di bidang penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi informasi secara seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;
Rumusan Tambahan dari FPDIP
5. mempercepat tercapainya keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan
dan pemanfaatan Teknologi informasi dalam rangka menghadapi
perkembangan Teknologi informasi dunia.
Rumusan Tambahan dari FPPP
6. mewujudkan tercapainya keadilan sosial dan kepastian hukum.
Rumusan Tambahan dari F-PKB
7. memberi rasa aman, dan adanya kepastian hukum bagi pengguna dan pemanfaat teknologi informasi.
Sumber:
http://blogekokukuh.blogspot.com/2012/04/tugas-2-etika-dan-profesionalisme-tsi.html
http://digital-manga.blogspot.com/2013/04/tugas-2-etika-dan-profesionalisme-tsi.html
http://fajw.blogspot.com/2012/04/tugas-2-etika-profesionalisme-tsi.html
http://ilovemygoogle.wordpress.com/2012/03/30/tugas-etika-profesionalisme-tsi-bab-1-sd-10/
Selasa, 16 April 2013
Rabu, 16 Januari 2013
Penerapan E-book
Penerapan E-Book
1. Penerapan
E-book
Penerapan E-book sudah
banyak dilakukan oleh berbagai instansi, baik pemerintahan, pendidikan maupun
untuk hiburan. E-book yang akan dibahas adalah E-Book berbasis Pendidikan dan
E-Book berbasis hiburan.
a. E-Book
Pendidikan
Tampilan
E-Book disamping merupakan salah satu contoh e-book berbasis pendidikan berupa
ensiklopedia yang dibuat oleh Milles Kelly. Ensiklopedi e-Book di atas berisi
tentang pengetahuan mengenai dinosaurus di zaman prasejarah yang dapat menambah
pengetahuan para pembacannya. Selain Ensiklopedia E-book dalam dunia pendidikan
banyak contoh lainnnya. Seperti e-book pendidikan yang dikeluarkan oleh
pemerintah untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Contohnya e-book berbasis
pengetahuan lainnya.
e-book tentang mata pelajaran ekonomi
b. E-Book
Hiburan
E-book disamping merupakan tampilan e-book untuk hiburan.
Tampilan e-book disamping merupakan salah satu novel Harry Potter karya
J.K.Rowling yang sampai saat ini masih di gandrungi para remaja di dunia. Pemanfaatana
e-book di dunia hiburan sangat bermanfaat bagi user dan publisher. Karena
sebuah publisher tidak perlu mengeluarkan biaya untuk cetak dan memperbanyak
novel tersebut malinkan hanya dengan mendownload melalui internet.
Tampilan di atas merupakan
contoh lain dari e-book berbasis hiburan berupa dongeng yang didalamnya
terdapat beberapa pilihan antara dongeng, fable, dan cerita. Apabila kita
memilih salah satu dari kategori tersebut maka tampilan selanjtnya akan berupa
daftar judul dari e-book. Dan apabila kita telah memilih judul yang diinginkan
maka tampilannya akan masuk ke bagian cerita.
E-book dibuat dalam
berbagai macam kategori dimaksudkan agar dari setiap kategori yang di buat
menjadi e-book dapat memudahkan bagi pembaca yang datang dari berbagai kalangan
dan usia, sehingga memudahkan mereka dapat membacanya kapanpun dan dimanapun.
2. Kesimpulan
Lahirnya teknologi buku elektronik atau
e-book turut pula mempengaruhi dunia pendidikan. E-book
dapat menjadi sarana alternatif yang efektif dalam proses pembelajaran. Tanpa
kita sadari perlahan-lahan e-book turut menggeser peranan buku cetak dalam
proses belajar di masyarakat.
Penggunaan e-book memiliki
banyak manfaat diantaranya e-book memiliki ukuran yang relatif kecil,
mudah dibawa, mudah diproses, dan lebih interaktif. Selain itu pendistribusian
dan penggandaan e-book yang relatif lebih mudah juga menjadi sisi positif
dari penggunaan e-book yang mungkin dapat menjadi pertimbangan dalam menggunakan e-book sebagai
sarana ajar dalam proses pembelajaran.
Tetapi disamping memberikan manfaat,
penggunaan e-book pun dapat memberikan dampak dan
konsekuensi bagi masyarakat luas, baik itu dampak positif maupun negatif
seperti mempengaruhi para pekerja di dunia penerbitan selain itutidak meratanya
masyarakat yang dapat mengakses internet menyebabkan e-book tidak dapat
diakses oleh masyarakat yang mungkin tidak akrab dengan internet.
E-book
E-BOOK
1. Pengenalan E-Book
Saat
ini perkembangan teknologi di dunia semakin pesat dari hari ke hari.
Hal tersebut tentunya memberikan dampak bagi segala aspek kehidupan
masyarakat.
Dalam
dunia pendidikan dampak dari perkembangan teknologi dapat terlihat dari
perubahan metode dan sarana ajar. Lahirnya teknologi electronic
book atau sering disingkat dengan e-book merupakan salah satu contoh perkembangan teknologi yang turut berdampak pada perubahan metode dan sarana ajar.
Berbeda
dengan metode dan sarana ajar tradisional yang lebih menitikberatkan
pada peranan guru dan buku cetak sebagai penunjang proses belajar.
Dewasa ini peranan teknologi lebih mendominasi dalam proses belajar.
Peranan e-book sebagai bahan ajar mulai menggantikan peranan buku cetak yang sebelumnya lebih banyak digunakan oleh masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh melalui http://hurunnada.wordpress.com, dalam
20 tahun terakhir para remaja pembeli buku di seluruh dunia menurun
hingga separuhnya. Rata-rata remaja dan masyarakat lebih memilih untuk
menghabiskan waktunya untuk membaca e-book atau mencari informasi dari
situs-situs yang tersedia di internet dibandingkan membaca buku cetak.
Penggunaan e-book sebagai sarana ajar memang sudah semakin menjamur dikalangan masyarakat. Diana AV dalam tulisannya yang berjudul “Buku Elektronik Akan Kuasai Pasar Buku Cetak Lima Tahun” (http://indonesiabuku.com) mengutip
perkataan Presiden Digital Reading Business Division Sony, Steve Haber,
yang memperkirakan dalam waktu lima tahun penjualan buku elektronik
(e-book) dapat melampaui penjualan buku konvensional.
Perkembangan teknologi e-book yang semakin pesat memungkinkan teknologi ini digunakan sebagai sarana alternatif dalam proses pembelajaran.
2. Pengertian E-book
Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai peranan e-book sebagai sarana alternatif dalam proses pembelajaran, kita harus mengenal terlebih dahulu mengenai buku elektronik (e-book).
Menurut www.id.wikipedia.org (2011) “buku elektronik atau e-book adalah salah satu teknologi yang memanfaatkan komputer untuk menayangkan informasi multimedia dalam bentuk yang ringkas dan dinamis.”
Sedangkan Rattahpinnusa HH dalam tulisannya yang berjudul “Kontroversi Penggunaan E-book
Sebagai Bahan Ajar” mengutip pendapat Prita Wulandari (2006) yang
menyebutkan bahwa ”e-book merupakan versi elektronik buku
tercetak tradisional yang dapat dibaca menggunakan personal komputer
atau menggunakan peralatan yang didesain khusus untuk membaca e-book.
Peralatan tersebut bisa berupa tablet type, hand held device (PDA) atau
eBook reader”.
Berdasarkan
kedua definisi di atas maka dapat kita simpulkan bahwa e-book atau
buku elektronik merupakan bentuk lain dari buku cetak yang disimpan
dalam bentuk elektronik dan memanfaatkan software komputer (misalnya e-book reader)untuk dapat membaca buku tersebut.
3. Sejarah dan Perkembangan Teknologi E-book
Sejarah dan perkembangan e-book tidak
terlepas dari Proyek Gutenberg yang dirintis oleh Michael Hart pada
1971. E-book yang paling dahulu diimplementasikan adalah suatu prototipe
desain yang dirancang dalam Dynabook yang menyisipkan PARC (komputer
pribadi yang memiliki tujuan umum untuk dapat menampilkan buku bacaan).
Semenjak
saat itu, Proyek Gutenberg terus berkembang dengan cepat. Ribuan
sukarelawan terlibat dalam proyek ini. Penggunaan internet yang semakin
umum pada tahun 1990an juga membuat perkembangan e-book menjadi semakin
mudah dan cepat. Sampai saat ini saja terdapat sekitar 28.000 buku yang
disediakan gratis melalui Proyek Gutenberg. Buku-buku itu dapat diunduh
oleh pengguna internet secara gratis. Sejumlah buku ternama karangan
para sastrawan dunia seperti Frank Kafka, James Joyce, Mark Twain, dan
Leo Tolstoy tersedia di situs ini.
Dengan bertambahnya jumlah masyarakat pengguna e-book maka situs-situs yang menawarkan berbagai jenis e-book semakin
bertambah. Situs-situs penyedia e-book juga menyediakan berbagai macam
buku yang sebelumnya pernah dicetak dalam bentuk kertas. Hal ini
tentunya diperbolehkan setelah memperoleh izin atashak cipta dari
pengarang/penerbit atau setelah hak cipta buku tersebut menjadi
milik publik atau biasa disebut "public domain". Biasanya setelah
melewati jangka waktu lima puluh tahun setelah pengarang buku tersebut
meninggal dunia. Memang tidak semua situs di internet menyediakan
e-book secara gratis. Hal tersebut bergantung dari jenis buku maupun
pengarangnya. Apabila buku tersebut berlisensi maka biasanya dikenakan biaya untuk mengunduh e-book tersebut. Meski begitu tidak dapat dipungkiri bahwa cukup banyak pula situs yang menyediakan e-book secara gratis.
Sebagai
contoh perpustakaan dunia maya seperti online books library yang
menyatakan sanggup menyediakan lebih dari 10.000 buku. Buku-buku
karangan Vladimir Nabokov, Henrik Ibsen, Yusuf Qardhawi, Harun Yahya,
Sa’di, Tagore, Ibn Al Arabi juga dapat diunduh pengunjung secara gratis.
Perpustakaan online lainnya seperti Questia Online Library bahkan mampu
menyediakan 70.000 buku dan 2 juta artikel dari sejumlah koran,
majalah, dan berbagai jurnal. Terdapat banyak buku-buku bagus di situs
ini, mulai novel Ulyses James Joyce, novel Charles Dicken Great
Expectation dan sejumlah buku karya penulis terkenal lain seperti karya
Sigmund Freud dan Marry Shelley. Amazon.com pun telah meluncurkan Amazon
Kindle pada tahun 2009 yangsukses menguasai pasar perangkat e-book bersama
Sony PRS-500. Namun padaMaret 2010, Barnes & Noble Nook dikabarkan
mampu menjual perangkat lebih banyak dari Kindle dan pada 27 Januari
2011 Apple Inc. meluncurkan perangkat multi fungsi yang dikenal dengan
nama iPad yang sudah mengadakan perjanjian dengan lima dari enam
penerbit besar, sehingga kemungkinkan pengguna iPad untuk mengunduh e-book dari penerbit-penerbit itu secara gratis.
4. Format-format E-book
Ada beberapa format e-book yang banyak dipergunakan, diantaranya:
a. Teks Polos
Teks polos adalah
format paling sederhana yang dapat dilihat hampir dalam setiap piranti
lunak menggunakan komputer personal. Untuk beberapa device mobile format
dapat dibaca menggunakan piranti lunak yang harus lebih dahulu
diinstal.
b. PDF
Format pdf memberikan kelebihan dalam hal format yang siap untuk dicetak. Bentuknya mirip dengan bentuk buku sebenarnya. Selain itu terdapat pula fitur pencarian, daftar isi, memuat gambar, pranala luar dan juga multimedia.
Format pdf memberikan kelebihan dalam hal format yang siap untuk dicetak. Bentuknya mirip dengan bentuk buku sebenarnya. Selain itu terdapat pula fitur pencarian, daftar isi, memuat gambar, pranala luar dan juga multimedia.
c. JPEG
Seperti halnya format gambar lainnya, format JPEG memliki ukuran yang besar dibandingkan informasi teks yang dikandungnya, oleh karena itu format ini umumnya populer bukan untuk buku elektronik yang memilki banyak teks akan tetapi untuk jenis buku komik atau manga yang proporsinya lebih didominasi oleh gambar.
Seperti halnya format gambar lainnya, format JPEG memliki ukuran yang besar dibandingkan informasi teks yang dikandungnya, oleh karena itu format ini umumnya populer bukan untuk buku elektronik yang memilki banyak teks akan tetapi untuk jenis buku komik atau manga yang proporsinya lebih didominasi oleh gambar.
d. LIT
Format LIT merupakan format dari Microsoft Reader yang memungkinkan teks dalam buku elektronik disesuaikan dengan lebar layar device mobile yang digunakan untuk membacanya. Format ini memiliki kelebihan bentuk huruf yang nyaman untuk dibaca.
e. HTML
Dalam format HTML ini gambar dan teks dapat diakomodasi. Layout tulisan dan gambar dapat diatur, akan tetapi hasil dalam layar kadang tidak sesuai apabila dicetak.6
Dalam format HTML ini gambar dan teks dapat diakomodasi. Layout tulisan dan gambar dapat diatur, akan tetapi hasil dalam layar kadang tidak sesuai apabila dicetak.6
f. Format Open Electronic Book Package
Format ini dikenal pula sebagai OPF Flip Book.OPF adalah suatu format buku elektronik yang berbasis pada XML yang dibuat oleh sistem buku elektronik. Buku elektronik dalam format ini dikenal saat Flip Books sebagai piranti lunak penyaji menampilkan buku dalam format 3D yang bisa dibuka-buka (flipping). Terdapat suatu proyek yang sedang berjalan yang berupaya agar format OPF ini dapat dibaca menggunakan penjelajah Internet standar (semisal: Mozilla, Firefox, atau Microsoft Internet Explorer), tanpa perlu adanya perlengkapan (piranti lunak, plugin) tambahan. Saat ini untuk melihat buku elektronik dalam format OPF sehingga diperoleh rasa benar-benar membuka buku (flipping experience) diperlukan piranti lunak penyaji pada sisi klien atau .pengguna.
Format ini dikenal pula sebagai OPF Flip Book.OPF adalah suatu format buku elektronik yang berbasis pada XML yang dibuat oleh sistem buku elektronik. Buku elektronik dalam format ini dikenal saat Flip Books sebagai piranti lunak penyaji menampilkan buku dalam format 3D yang bisa dibuka-buka (flipping). Terdapat suatu proyek yang sedang berjalan yang berupaya agar format OPF ini dapat dibaca menggunakan penjelajah Internet standar (semisal: Mozilla, Firefox, atau Microsoft Internet Explorer), tanpa perlu adanya perlengkapan (piranti lunak, plugin) tambahan. Saat ini untuk melihat buku elektronik dalam format OPF sehingga diperoleh rasa benar-benar membuka buku (flipping experience) diperlukan piranti lunak penyaji pada sisi klien atau .pengguna.
5. Peranan E-book Sebagai Sarana Alternatif dalam Proses Pembelajaran
Saat ini penggunaan e-book di
tengah masyarakat sudah mulai populer. E-book mulai memiliki peranan di
dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan.
Peranan e-book yang utama adalah sebagai sarana yang menunjang dalam proses pembelajaran bagi pelajar dan masyarakat. Penggunaan e-book saat
ini bahkan mulai menggantikan peranan buku cetak sebagai sarana
belajar. E-book dinilai memiliki keunggulan dibandingkan sarana ajar
lain seperti buku atau diktat.
Berdasarkan
pada buku “Rancangan abc e-book” karya Budi Raharjo (2002:3) dan
tulisan Rizky Lestari Kusuma yang berjudul “E- book di Indonesia” (http://theploop.blogspot.com)ada beberapa keunggulan e-book. Diantaranya adalah sebagai berikut.
a. Ukuran fisik kecil
Karena e-book memiliki format digital, maka e-book dapat
disimpan dalam penyimpan data (harddisk, CD-ROM, DVD) dalam format yang
kompak.Puluhan, bahkan ratusan buku dapat disimpan dalam sebuah DVD
sehingga tidak mengambil banyak tempat (ruangan yang besar).
b. Mudah dibawa
Karena ukurannya yang kecil format e-book dapat dibawa dengan mudah,sementara itu membawa buku dalam format cetak sangat berat dan merepotkan.
c. Tidak lapuk
E-book tidak dapat menjadi lapuk layaknya buku biasa. Format digital dari e-book
dapat bertahan sepanjang masa dengan kualitas yang tidak berubah.
d. Mudah diproses
Isi dari e-book dapat
dilacak dan dicari dengan mudah dan cepat. Hal ini
sangat bermanfaat bagi orang yang tengah melakukan studi literatur.
e. Dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak dapat membaca
Karena
format e-book dapat diproses oleh komputer, maka isi dari e-book dapat
“dibacakan” oleh sebuah komputer dengan menggunakan text tospeech
synthesizer. Tentunya riset masih dibutuhkan untuk membuat teknologi pembacaan yang bagus. Selain untuk orang buta, pembacaan ini juga
dapat digunakan oleh orang yang buta huruf. Selain itu peragaan juga
dapat diset dengan menggunakan huruf (font) yang besar bagi orang yang
sulit membaca dengan huruf kecil.
f. Penggandaan yang mudah dan murah
Untuk
membuat ribuan copy dari e-book dapat dilakukan dengan murah,sementara
untuk mencetak ribuan buku membutuhkan biaya yang sangat mahal.
g. Mudah didistribusikan
Pendistribusian
dapat menggunakan media elektronik seperti Internet.Pengiriman
e-book dari Amerika ke Indonesia dapat dilakukan dalam hitungan menit
dan memiliki biaya yang murah. Buku pun langsung dapat dibaca saat itu
juga. Pengiriman buku secara fisik membutuhkan waktu yang lama (harian
& bahkan mingguan) dan mahal. Belum lagi terdapat resiko buku yang
hilang dalam perjalanan. Proses distribusi secara elektronik ini
memungkinkan adanya perpustakaan elektronik dimana seseorang dapat
meminjam buku melalui Internet (check out counter di Internet) dan buku
akan “dikembalikan” setelah masa peminjaman berlalu.
h. Lebih interaktif
E-book memudahkan
menyampaikan informasi yang interaktif. Dalam e-book dapat ditampilkan
ilustrasi multimedia, misalnya dengan animasi untuk menunjukkan poin
yang ingin dibicarakan. Hal ini tidak dapat atausulit dilakukan dengan menggunakan buku yang konvensional.
i. Mudah diperbarui
Artinya,
jika terdapat bacaan versi terbaru, tinggal diunduh saja. E-book yang
lama, dapat disimpan dalam hardisk. Selain itu, e-book ini juga mudah
diakses kapan saja dan di mana saja. Jadi, kita tidak perlu khawatir
jika bahan bacaan kita tertinggal di rumah karena internet memudahkan
kitadalam mengakses buku elektronik tersebut kembali.
j. Hemat kertas
Dengan e-book kegiatan
administrasi yang boros seperti penggunaan kertas dapat dikurangi.
Selain itu, bagi guru dan siswa di lingkungan akademik dapat menggunakan
buku elektronik ini untuk berbagi ilmu. Tugas siswa berupa paper atau
jurnal pun dapat dikumpulkan dalam bentuk elektronik.Tidak dapat
dipungkiri, dalam beberapa hal, keberadaan buku cetak memang masih
dibutuhkan. Namun, adanya buku elektronik ini, penggunan buku cetak bisa
diminimalisasi.
k. Mengurangi dampak pemanasan global
Kita
tahu bahwa buku yang biasa kita gunakan terbuat dari bubur kertas yang
dihasilkan dari pengolahan batang pohon. Pohon-pohon tersebut diperoleh
dengan menebang hutan. Hutan menjadi gundul dan terkadang diselingi
dengan kebakaran, baik disengaja ataupun tidak. Asap yang timbul mengandung
karbondioksida dan karbonmonoksida yang menjadi cikal bakal melubangnya
lapisan ozon. Terjadilah pemanasan global yang meresahkan warga
dunia belakangan ini. Tentu saja dampaknya akanberbeda jika kita
perlahan-lahan mengurangi penggunaan buku dan beralihke buku elektronik.
Hutan kita tidak banyak ditebang, ketersediaan oksigen menjadi lebih banyak, dampak pemanasan global dapat berkurang, danbumi pun lebih sehat.
Banyaknya keunggulan e-book dibandingkan
sarana ajar yang lain membuat e-book kian dilirik oleh masyarakat. Maka
tidak heran jika peranan e-book pun mulai menggantikan penggunaan sarana ajar yang lain. Penggunaan e-book pun
semakin mendominasi. Hadirnya teknologi e-book membawa angin segar bagi
dunia pendidikan. Lahirnya e-book membawa alternatif sarana ajar baru
yang dapat dipilih oleh masyarakat luas.
6. Dampak Penggunaan E-book
Tidak
dapat dipungkiri bahwa penggunaan e-book sebagai alternatif dalam
proses pembelajaran akan membawa perubahan pada masyarakat luas. Hal ini
dapat memberikan dampak dalam kehidupan masyarakat baik itu dampak
positif maupun dampak negatif.
a. Dampak Positif
1. Menambah pengetahuan dan wawasan
Penggunaan e-book sebagai
sarana alternatif dalam proses belajar memang lebih memudahkan
masyarakat dalam memperoleh informasi dan yang diinginkan tanpa harus
berlama-lama mencari informasi dan data darimedia cetak. Hal ini
tentunya lebih mempersingkat waktu dalam mencari data yang dibutuhkan.
Dampak dari semakin sedikit waktu yang kitabutuhkan untuk mencari suatu
informasi maka semakin banyak informasi yang dapat kita cari selama
waktu yang tersisa sehingga dapat memperkaya wawasan kita.
2. Perubahan metode ajar menjadi lebih interaktif
Perubahan sarana ajar tentunya akan memberikan dampak bagi perubahan metode
ajar. Peralihan sarana ajar dari buku cetak ke dalam e-book membuat
metode ajar dalam bidang pendidikan sedikit berubah. Berbeda dengan
metode ajar konvensional yang hanya menitik beratkan pada penjelasan
dari guru dan buku cetak, metode ajar pengguna e-book menjadi lebih
atraktif. Para pengguna e-book dapat mencari informasi yang ingin
diketahui dengan cepat dan murah karena mudahnya akses e-book. Terlebih
lagi format isi e-book yang lebih menarik membuat para pengguna
e-book menjadi lebih dapat memahami informasi dari e-book daripada buku
cetak.
3. Menghemat pengeluaran dalam proses belajar
Tidak
dapat dipungkiri bahwa banyaknya masyarakat Indonesia yang
tidak mengenyam dan memperoleh pendidikan yang layak adalah karenatingginya biaya yang harus dihabiskan untuk proses belajar diantaranyauntuk membayar sarana dan prasarana pendidikan. Padahal tidak semuaorang mampu membayarnya. Dengan lahirnya e-book yang notabenenya memiliki
biaya yang lebih murah dibandingkan membeli buku cetak makahal
ini tentunya dapat menghemat pengeluaran yang harus dihabiskan
untuk sarana ajar.
b. Dampak Negatif
1. Mempengaruhi orang-orang yang terkait dalam bidang penerbitan seperti penulis, penerbit, pedagang dan konsumen buku cetak.
Jika
pengguna buku cetak beralih ke e-book maka hal ini sangat
berdampak pada orang-orang yang terkait dalam bidang penerbitan.
Penurunan konsumsi masyarakat akan buku cetak mengakibatkan berkurangnya
produksi pihak penerbitan. Jika hal ini terjadi maka akan mempengaruhi
kehidupan masyarakat yang tergantung pada dunia penerbitan
2. Tidak semua orang dapat mengakses informasi dari e-book.
Tingkat
melek teknologi masih relatif belum merata di Indonesia. Konsekuensinya
tidak semua orang dapat mengakses internet untuk mendownload e-book.
Jika lebih banyak buku yang diterbitkan melalui e-book tanpa tersedia
versi buku cetaknya, maka informasi yang terdapat didalam e-book tidak akan dapat diakses oleh masyarakat luas. Hanya kalangan yang akrab dengan internet yang dapat mengaksesnya.
3. Berkurangnya kesenangan dalam membaca buku.
Tidak
dapat dipungkiri bahwa bagi para pecinta buku, terdapat kesenangan saat
membuka dan membaca setiap lembar pada buku cetak, membaca sebelum
tidur, membawanya ke sekolah, ke tempat rekreasi dan kantor,atau bahkan membacanya dalam setiap kesempatan, tidak dapat dibandingkan
dengan membaca buku elektronik.. Kesenangan itu tentunyaakan menghilang
ketika beralihnya buku cetak ke e-book. Dalam beberapa hal peran buku
elektronik sangat terbatas, contohnya tidak dengan mudah dijadikan
sebagai hadiah dan kado, atau disusun rapi dalam rak buku layaknya
pustaka pribadi. Mungkin saja manusia menjadi sangat akrab dengan buku
cetak dan membacanya berulang kali, atau bahkan member catatan penting
di sampingnya, dan hal ini tidak mungkin dilakukan terhadap buku
elektronik. Hingga saat ini, mayoritas masyarakat masih sangat senang
mengunjungi toko-toko buku dan mencarinya satu persatu dirak-rak buku
yang tersedia
7. Kesimpulan
Lahirnya teknologi buku elektronik atau e-book turut pula mempengaruhi dunia pendidikan. E-book
dapat menjadi sarana alternatif yang efektif dalam proses pembelajaran.
Tanpa kita sadari perlahan-lahan e-book turut menggeser peranan buku
cetak dalam proses belajar di masyarakat.
Penggunaan e-book memiliki
banyak manfaat diantaranya e-book memiliki ukuran yang relatif kecil,
mudah dibawa, mudah diproses, dan lebih interaktif. Selain itu
pendistribusian dan penggandaan e-book yang relatif lebih mudah juga
menjadi sisi positif dari penggunaan e-book yang mungkin dapat menjadi
pertimbangan dalam menggunakan e-book sebagai sarana ajar dalam proses pembelajaran.
Tetapi disamping memberikan manfaat, penggunaan e-book pun dapat memberikan
dampak dan konsekuensi bagi masyarakat luas, baik itu dampak
positif maupun negatif seperti mempengaruhi para pekerja di dunia
penerbitan selain itutidak meratanya masyarakat yang dapat mengakses
internet menyebabkan e-book tidak dapat diakses oleh masyarakat yang
mungkin tidak akrab dengan internet.
Minggu, 08 Januari 2012
laporan proposal
Abstraksi
Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran, maka
keberhasilan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi tidak hanya
didukung dengan pengajaran oleh para dosen, Selain sumber belajar berupa
perpustakaan yang tersedia di kampus sekarang ini berkembang teknologi internet
yang memberikan kemudahan dan laluasa dalam menggali ilmu pengetahuan. Ternyata
teknologi di zaman sekarang juga merupakan faktor pendukung proses pembelajaran khususnya di
perguruan tinggi. Dengan terus berkembangnya teknologi informasi dan Komunikasi
sekarang ini, maka peranan komputer sebagai salah satu komponen utama dalam TIK
mempunyai posisi yang sangat penting sebagai salah satu media pembelajaran.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran, maka
keberhasilan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi tidak hanya
didukung dengan pengajaran oleh para dosen, Selain sumber belajar berupa
perpustakaan yang tersedia di kampus sekarang ini berkembang teknologi internet
yang memberikan kemudahan dan laluasa dalam menggali ilmu pengetahuan. Ternyata
teknologi di zaman sekarang juga merupakan faktor pendukung proses pembelajaran khususnya di
perguruan tinggi. Dengan terus berkembangnya teknologi informasi dan Komunikasi
sekarang ini, maka peranan komputer sebagai salah satu komponen utama dalam TIK
mempunyai posisi yang sangat penting sebagai salah satu media pembelajaran.
B. Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat diidentifikasi
permasalahan yang berkaitan dengan teknologi pendukung proses pembelajaran
adalah optimalisasi fasilitas yang ada hingga dapat memudahkan proses
pembelajaran
C. Pembatasan
Masalah
Meskipun banyak permasalahan yang berkaitan dengan pemanfaatan
sumber belajar dalam proses pembelajaran, namun dalam penelitian ini hanya
membatasi pada masalah teknologi sebagai pendukung pembelajaran
D. Perumusan Masalah
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui :
1.
Apakah fasilitas teknologi di
perguruan tinggi mendukung mahasiswa dalam kegiatan belajar?
2.
Alasan apa yang memotivasi
mahasiswa memanfaatkan teknologi sebagai sumber belajar?
3.
Faktor apa sajakah yang
mendukung dan menghambat mahasiswa untuk memanfaatkan teknologi sebagai sumber
belajar ?
E. Tujuan
Penelitian
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui :
- Alasan yang memotivasi mahasiswa untuk memanfaatkan teknologi sebagai sumber belajar
- Faktor –faktor yang mendukung dan menghambat mahasiswa memanfaatkan teknologi sebagai sumber belajar
F. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat :
a.
Bagi mahasiswa, untuk lebih
meningkatkan pemanfaatan teknologi internet sebagai sumber belajar, sehingga
mempercepat masa studinya.
b. Bagi program studi, sebagai bahan pertimbangan dalam membuat
kebijakan dan program kerja yang berkaitan dengan fasilitas sumber belajar.
c. Bagi peneliti, sebagai
dorongan untuk lebih meningkatkan penguasaan teknologi informasi sehingga dapat
memperbaiki kemampuan dalam mengajar.
BAB II
A. Landasan Teori
Penggunaan dan pemanfaatan teknologi informatika (IT) di
perguruan tinggi saat ini semakin ramai, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya
pengakuan dari sejumlah perguruan tinggi yang menyebutkan bahwa sudah
memanfaatkan IT melalui pengadaan Information Communication Technology (ICT)
disertai dengan sejumlah implementasinya dalam proses pendidikan reguler.
Interaksi antara dosen dan mahasiswa tidak hanya dilakukan melalui hubungan
tatap muka tetapi juga dilakukan dengan menggunakan media komputer, internet,
e-mail, dsb.
B. Hipotesis
e-Learning adalah
pembelajaran yang memerlukan alat bantu elektronika. Bisa berupa technology
base learning seperti audio dan video atau web-base learning (dengan
bantuan perangkat computer dan internet). Dengan demikian maka e-learning
adalah pembelajaran yang pelaksanaannya didukung oleh jasa teknologi seperti
telepon, audio, vidiotape, transmisi satellite atau komputer.
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
A. Tempat dan Waktu Penelitian
Hari
: Selasa
Tanggal
: 20 Desember 2011
Tempat :
Depok
B. Metode Penelitian yang digunakan
B. Metode Penelitian yang digunakan
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah studi pustaka yang mencari informasi tambahan melalui internet dan
buku.
C. Teknik analisis Data
Data yang terkumpul akan dianalisis secara deskriptif dengan
tabulasi dan persentase.
HALAMAN PENGESAHAN
Demikianlah proposal ini kami susun sebagai bentuk
rencana pelaksanaan program penelitian Faktor Pendukung Teknologi di Perguruan
Tinggi.
Penyusun:
Irfan Rizkiansyah
Mengetahui/ Menyetujui
Rektor Universitas Gunadarma Dosen B.Indonesia
Prof.
Dr. E.S. Margianti, SE., MM Sangsang Sangabakti
Daftar Pustaka
Langganan:
Postingan (Atom)



